Sebagai ASN/PNS punya aturan dalam berpakaian/seragam. Pemerintah mengatur penggunaan pakaian untuk laki-laki dan perempuan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan ketentuan keprotokolan yang menjadi acuan institusi pemerintahan. Ketentuan dalam berpakaian ini tertuang dalam Peraturan Presiden No.71 tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara atau undangan lainnya.
Sedangkan Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah serta undangan yang lain.
Pasal 2 ayat (2,3) Peraturan presiden No.71 tahun 2018 menyebutkan bahwa Acara Kenegaraan dan Acara Resmi meliputi:
Sedangkan Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah serta undangan yang lain.
Pasal 2 ayat (2,3) Peraturan presiden No.71 tahun 2018 menyebutkan bahwa Acara Kenegaraan dan Acara Resmi meliputi:
a. upacara bendera; dan
b. upacara bukan upacara bendera.
Jenis Pakaian pada Acara Kenegaraan, menurut Perpres ini, terdiri atas:
b. upacara bukan upacara bendera.
Jenis Pakaian pada Acara Kenegaraan, menurut Perpres ini, terdiri atas:
a. Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
b. pakaian dinas;
c. pakaian kebesaran; dan
d. pakaian nasional.
Sedangkan untuk pakaian pada Acara Resmi selain keempat jenis pakaian yang telah disebutkan di atas, juga dapat berupa pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga.
Menurut Perpres ini, PSL untuk laki-laki berupa: jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi dan sepatu hitam.
Sedangkan untuk pakaian pada Acara Resmi selain keempat jenis pakaian yang telah disebutkan di atas, juga dapat berupa pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga.
Menurut Perpres ini, PSL untuk laki-laki berupa: jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi dan sepatu hitam.
Sementara PSL untuk perempuan berupa: jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang bersama sama dengan jas, dan sepatu hitam.
Pakaian dinas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berupa pakaian dinas upacara bagi TNI dan Polri, serta pakaian dinas yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga. Adapun pakaian kebesaran berupa pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan atau adat.
Untuk pakaian nasional, Perpres ini menyebutkan, berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Negara/Kesekretariatan Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara.
Jenis pakaian lain yang dapat digunakan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yaitu Pakaian Sipil Nasional (PSN), berupa: jas beskap tertutup dan memakai saku, celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi, dan peci nasional (Pasal 5).
Selain Peraturan Presiden No.71 tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, ada juga PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR.
Untuk pakaian nasional, Perpres ini menyebutkan, berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Negara/Kesekretariatan Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara.
Jenis pakaian lain yang dapat digunakan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yaitu Pakaian Sipil Nasional (PSN), berupa: jas beskap tertutup dan memakai saku, celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi, dan peci nasional (Pasal 5).
Selain Peraturan Presiden No.71 tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, ada juga PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR.