Anda tidak perlu heran jika masih ada beberapa guru yang ketika ditanya tentang tugas pokoknya belum bisa menjelaskan dengan lengkap. Hanya beberapa. Bahkan yang sudah puluhan tahun menjadi guru juga enggan menjelaskan. Mungkin khawatir ketahuan tuanya. Atau, sedang memberi kesempatan kepada yang muda-muda untuk menjawab dan mengeksplorasi. 

Dimana suasana sulit menjawab itu terjadi ? Di seluruh dunia. Maka anda tidak perlu berkecil hati kalau ditanya tentang tugas pokok anda sebagai guru. Kalau lupa rinciannya atau memang belum pernah membaca, tenang saja. Banyak temannya.   

Sekarang kita bahas saja tentang referensinya. Guru merupakan tenaga profesional dengan tugas pokok mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas pokok guru tersebut dilakukan pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), dan pendidikan formal mulai TK sampai dengan SMA, SMK, dan SLB ataupun PKLK. 

Seperti apa Tugas Pokok Guru Sesuai Permendikbud  Nomor 15 Tahun 2018 ? 

Dalam melaksanakan tugasnya seorang guru memiliki 5 kegiatan pokok.

Kegiatan pokok pertama adalah merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, yang dilakukan melalui kegiatan.

  1. mengkaji kurikulum dan silabus pembelajaran, pembimbingan, dan program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan.
  2. manyusun program tahunan dan semester sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
  3. membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau rencana pelaksanaan pembimbingan sesuai standar proses.

Kegiatan pokok kedua adalah melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan yang dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan kedua ini merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).

Pelaksanaan pembelajaran terpenuhi apabila guru mata pelajaran paling sedikit mengajar 24 jam dan paling banyak 40 jam Tatap Muka/minggu. Sedangkan pelaksanaan pembimbingan oleh Guru BK atau TIK dengan membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun.

Kegiatan pokok ketiga adalah menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan. Menilai merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil pembelajaran atau pembimbingan. Kegiatan penilaian ini digunakan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada tiga aspek yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Kegiatan pokok keempat adalah membimbing dan melatih peserta didik. Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan oleh pendidik melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler. Tugas Pokok Guru Sesuai Permendikbud 15 Tahun 2018.

Kegiatan pokok kelima adalah melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. Tugas tambahan yang diemban oleh guru memiliki ekuivalensi dengan beban mengajar. Artinya tugas tambahan dari guru disetarakan dengan jam mengajar tatap muka perminggu.



Apa saja tugas tambahan Guru dan bagaimana Ekuivalensinya ?

Guru mata pelajaran yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, laboratorium, dan kepala bengkel. Yang terakhir ini untuk SMK. JIka anda menjalankan tugas-tugas tersebut diekuivalensikan dengan mengajar sebanyak 12 jam tatap muka perminggu.

Sedangkan bagi Guru BK atau TIK, tugas tambahan di atas diekuivalensikan dengan membimbing 3 rombongan belajar per tahun.

Bagi guru pembimbing khusus pada pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu beban tugasnya diekuivalensikan dengan 6 jam tatap muka perminggu.

Pemberian tugas tambahan tersebut diberikan kepada guru untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Ttugas tambahan bagi guru dalam rangka memenuhi beban kerja, dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya atau satminkal.

Sedangkan tugas tambahan lain yang diakui ekuivalensinya terkait dengan pemenuhan beban kerja adalah wali kelas, pembina OSIS, dan pembina ekstrakurikuler. Selain itu menjadi koordinator PKB, PKG, koordinator BKK pada SMK dan penilai PKG dengan nilai ekuivalensi 2 jam tatap muka perminggu.


Tugas tambahan dengan nilai ekuivalensi 1 jam tatap muka perminggu diberikan kepada guru piket dan ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama. Tugas Pokok Guru Sesuai Permendikbud 15 Tahun 2018.

Guru yang mengemban tugas sebagai pengurus organisasi profesi tingkat Nasional 3 jam, Provinsi 2 jam, Kabupaten Kota 1 jam tatap muka perminggu.

Demikianlah informasi terkait Tugas Pokok Guru Sesuai Permendikbud. Mudah-mudahan bermanfaat bagi semua pihak baik guru, kepala sekolah, pengawas maupun praktisi pendidikan lainnya. Jika ada penyampaian yang kurang berkenan saya mohon maaf.



(foto ilustrasi: Penulis saat melakukan pendampingan guru-guru SMAK St.Familia Wae Nakeng Manggarai NTT)