Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar penting.
Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan
Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan
reliabel dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturanperaturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen,
Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran.
Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana
sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara
sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana
sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi
dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui situs web
BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan
media lainnya sehingga dapat dipelajari.
Kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan
profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 30-58
tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan
latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir mengoperasikan
komputer. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian
luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen
asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa
atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar sebagai
asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan
pelatihan calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan
profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor adalah salah satu pelaku
utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga
kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait
dengan Akreditasi.
Ketiga, manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha
memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan,
pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan
sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha
penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan Prosedur
Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah. Melalui
POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah, pihak-pihak yang terkait
dengan Akreditasi khususnya BAN-S/M Provinsi dan Kepala
sekolah/madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke
dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja,
dan komunikasi yang semakin baik.
Keempat, hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai
mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat
Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan,
dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar
dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat
beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari
program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan
data-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessible),
dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan
memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu
pendidikan, dan perencanaan pembangunan.