BAN-S/M telah menentukan arah baru pelaksanaan akreditasi dengan melakukan pergeseran paradigma penilaian akreditasi dari penilaian administrasi (compliance) menuju penilaian kinerja (performance).
Melalui Instrumen Akreditasi baru yang disebut IASP 2020, yang selanjutnya kemungkinan untuk akreditasi tahun 2021 tidak jauh berbeda dengan IASP 2020 (mungkin namanya akan menjadi IASP SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK 2021) dengan tetap menitikberatkan pada mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah/madrasah.
Perubahan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menitikberatkan pada substansi mutu pendidikan, melalui kemerdekaan belajar bagi siswa. Dalam implementasinya, proses pengembangan IASP 2020 telah melewati proses perancangan yang begitu panjang.
IASP SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK SLB 2020 atau IASP 2020 disusun mengacu pada hasil-hasil riset baik nasional maupun internasional terkait mutu satuan pendidikan.
IASP 2020 juga disusun dengan melibatkan banyak pakar dan praktisi dari beragam latar belakang, termasuk melibatkan tim dari Technical Assistance for Education System Strengthening (TASS) Australia.
IASP 2020 telah melalui proses uji coba di 4 provinsi (Sumatera Barat, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Sulawesi Selatan), serta disosialisasikan melalui forum Pelatihan untuk Pelatih Asesor.
Tampaknya tahun 2021 ini arah baru penilaian akreditasi melalui Perangkat / Instrumen Akreditasi Tahun 2021 (IASP SD 2021, IASP SMP 2021 dan IASP SMA 2021, IASP SMK Tahun 2021), menghadirkan tantangan yang tidak mudah khususnya bagi asesor. Apalagi di masa pandemi COVID-19, sebagai asesor harus benar-benar memikirkan strategi agar setiap tahapan tugas akreditasi dapat berhasil.
Jika selama ini isu yang menjadi momok adalah masalah integritas, maka dengan IASP 2021 pekerjaan rumah asesor bertambah, yakni harus memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai dalam melakukan penilaian terhadap kinerja sekolah, yang tidak lagi berbasis dokumen/administrasi.
Asesor dituntut untuk mampu menggali data dan informasi secara benar, obyektif, dan terukur sesuai dengan tujuan yang diharapkan dari setiap butir instrumen tersebut. Melalui penerapan Perangkat / Instrumen Akreditasi 2021 (IASP SD 2021, IASP SMP 2021 dan IASP SMA 2021, IASP SMK Tahun 2021). BAN-S/M mengoptimalkan teknologi informasi untuk sistem penilaian akreditasi secara daring, penguatan asesor melalui uji kompetensi dan e-training.
Teknologi tidak akan menggantikan kedudukan asesor, namun asesor yang tidak dapat menggunakan teknologi dalam pelaksanaan akreditasi akan tergantikan. Intinya, terus belajar, belajar, dan belajar.
Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2021 Tentang Kriteria dan Perangkat Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP 2021) menjadi tonggak diberlakukan Intrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2021 (IASP 2021)
Adapun pertimbangan diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 1005/P/2021 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah, adalah :
a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan kriteria dan perangkat akreditasi;
b) bahwa pelaksanaan akreditasi berdasarkan kriteria dan perangkat akreditasi harus dilakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional;
c) bahwa dalam lampiran I, II, III, dan IV Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi sudah tidak sesuai dengan kebijakan akreditasi sehingga perlu dicabut;
d) bahwa kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa digabung menjadi kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah Luar Biasa sehingga Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa perlu dicabut;
e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepmendikbud Nomor 1005/P/2021 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (IASP 2021) berisi Naskah Resmi Instrumen Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK , SLB/SKH atau yang dikenal dengan IASP 2021.
Jadi Bapak/Ibu yang ingin mengetahui Naskah Resmi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2021 atau IASP 2021 silahkan mendownload Kepmendikbud Nomor 1005/P/2021.
Isi Kepmendikbud Nomor 1005/P/2021 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (IASP 2021) berisi menyatakan KESATU : Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana tercantum dalam:
a. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
b.Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
c. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
d.Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
e. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Dalam KEDUA Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2021 dinyatakan bahwa Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada Sekolah/Madrasah.
Diktum KETIGA Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2021 menyatakan bahwa Panduan sistem penilaian akreditasi dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
Diktum KEEMPAT Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2021 menyatakan bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku.
a. ketentuan mengenai kriteria akreditasi dan prangkat kareditasi:
- sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
- sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
- sekolah menengah atas/madrasah aliyah; dan
- sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2020, dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Download Panduan IASP 2020 dan berbagai dokumen terkait tugas Asesor BAN S/M.
Download Instrumen IASP 2020 dan Payung Hukumnya (untuk sekolah)