Sebagai asesor yang akan  melaksanakan kegiatan akreditasi, banyak hal yang harus saya patuhi. Sebagaimana diketahui BAN-S/M provinsi, Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA), sekolah/madrasah, dan asesor wajib mematuhi norma dan kode etik yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M. 
Norma merupakan nilai utama yang dianut bersama sebagai pedoman berperilaku. 
Kode etik adalah aturan tertulis yang mengandung norma dan asas yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik. 
Sanksi adalah hukuman yang diberikan oleh suatu lembaga/instansi/kelompok tertentu atas pelanggaran kode etik. 

Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus berpedoman kepada norma-norma yang sesuai dengan tujuan dan fungsi akreditasi. Norma-norma ini harus menjadi pegangan dan komitmen bagi semua pihak yang terlibat di dalam proses akreditasi. Norma dalam pelaksanaan akreditasi adalah sebagai berikut :

1. Kejujuran 
Sekolah/madrasah bersikap jujur dalam menyampaikan semua data dan informasi mulai dari pengisian Data Isian Akreditasi (DIA), klarifikasi selama visitasi, serta diskusi ketika temu akhir bersama asesor. Sekolah/madrasah harus memberikan kemudahan administratif dengan menyediakan data yang diperlukan, mengizinkan tim asesor untuk melakukan tugasnya. Asesor bersikap jujur dalam melakukan pengamatan, wawancara, memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan menyusun rekomendasi. 
BAN-S/M provinsi bersikap jujur dalam melakukan analisis data dan memutuskan kelayakan sekolah/madrasah untuk dikunjungi. BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi harus bersikap jujur dalam menetapkan status akreditasi sekolah/madrasah.

2. Mandiri 
Sekolah/madrasah tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam mengisi DIA, memberikan klarifikasi saat visitasi asesor, dan temu akhir bersama asesor. Asesor tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan dalam melakukan pengamatan, wawancara, memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan menyusun rekomendasi. Asesor tidak diperbolehkan untuk menerima layanan dan pemberian dalam bentuk apa pun sebelum, selama, dan sesudah proses visitasi yang akan berpengaruh terhadap hasil visitasi. Keputusan tim asesor harus bebas dari pertentangan kepentingan, baik dari pihak sekolah/madrasah maupun tim asesor itu sendiri. BAN-S/M provinsi tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan dalam melakukan analisis data dan memutuskan kelayakan sekolah/madrasah untuk dikunjungi. BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi juga tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan dalam menetapkan status akreditasi sekolah/madrasah. BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi tidak diperbolehkan untuk menerima layanan dan pemberian dalam bentuk apa pun sebelum, selama, dan sesudah proses akreditasi.

3. Profesionalisme 
Sekolah/madrasah harus memahami Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah, Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah, dan IASP2020. Asesor harus: (a) memahami ketentuan dan prosedur pelaksanaan akreditasi, (b) memiliki kecakapan dalam menggunakan IASP2020, (c) memberikan penilaian secara objektif, dan (d) memberikan saran dan rekomendasi dalam rangka perbaikan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah. BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi harus memahami dan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Pedoman Akreditasi S/M. 

4. Keadilan 
Asesor harus memperlakukan sekolah/madrasah dengan tidak memandang apakah status sekolah/madrasah negeri atau swasta, besar atau kecil, terakreditasi maupun belum, di perkotaan, pedesaan maupun daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Sekolah/madrasah harus dilayani secara adil dan tidak diskriminatif. BAN-S/M provinsi berlaku adil dan tidak berlaku diskriminatif dalam melakukan analisis data dan memutuskan kelayakan sekolah/madrasah untuk dikunjungi. BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi juga berlaku adil dan tidak berlaku diskriminatif dalam menetapkan status akreditasi sekolah/madrasah.



5. Kesejajaran 
Semua pihak yang terlibat dalam proses akreditasi berada dalam posisi sejajar. Data dan informasi yang diberikan oleh setiap responden dalam proses akreditasi sekolah/madrasah memiliki kedudukan yang sama. 

6. Keterbukaan 
Sekolah/madrasah harus secara terbuka menyampaikan data dan informasi sesuai dengan kondisi nyata sekolah/madrasah. BAN-S/M Provinsi dan asesor harus transparan di dalam menyampaikan penjelasan norma, kriteria, standar, prosedur atau mekanisme kerja, jadwal, dan sistem penilaian akreditasi. 

7. Tanggung jawab 
Sekolah/madrasah menyampaikan data dan informasi dengan penuh tanggung jawab. Asesor memberikan hasil penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi bertanggungjawab atas seluruh proses pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah.

8. Menjaga kerahasiaan 
BAN-S/M, BAN-S/M provinsi, dan asesor harus menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam proses akreditasi. Data dan informasi hasil akreditasi hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelaksanaan akreditasi.

Demikian norma-norma penting yang harus dipatuhi oleh asesor dalam melaksanakan tugas akreditasi.