Sebagai asesor yang akan melaksanakan kegiatan akreditasi, banyak hal yang harus saya patuhi. Sebagaimana diketahui BAN-S/M provinsi,
Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA), sekolah/madrasah, dan asesor
wajib mematuhi norma dan kode etik yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M.
Norma merupakan nilai utama yang dianut bersama sebagai pedoman
berperilaku.
Kode etik adalah aturan tertulis yang mengandung norma dan
asas yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang
tidak benar dan tidak baik.
Sanksi adalah hukuman yang diberikan oleh
suatu lembaga/instansi/kelompok tertentu atas pelanggaran kode etik.
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus berpedoman
kepada norma-norma yang sesuai dengan tujuan dan fungsi akreditasi.
Norma-norma ini harus menjadi pegangan dan komitmen bagi semua
pihak yang terlibat di dalam proses akreditasi. Norma dalam pelaksanaan
akreditasi adalah sebagai berikut :
1. Kejujuran
Sekolah/madrasah bersikap jujur dalam menyampaikan semua data
dan informasi mulai dari pengisian Data Isian Akreditasi (DIA), klarifikasi
selama visitasi, serta diskusi ketika temu akhir bersama asesor.
Sekolah/madrasah harus memberikan kemudahan administratif dengan
menyediakan data yang diperlukan, mengizinkan tim asesor untuk
melakukan tugasnya.
Asesor bersikap jujur dalam melakukan pengamatan, wawancara,
memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan
menyusun rekomendasi.
BAN-S/M provinsi bersikap jujur dalam melakukan analisis data dan
memutuskan kelayakan sekolah/madrasah untuk dikunjungi. BAN-S/M
dan BAN-S/M provinsi harus bersikap jujur dalam menetapkan status
akreditasi sekolah/madrasah.
2. Mandiri
Sekolah/madrasah tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak
lain, dan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam mengisi DIA,
memberikan klarifikasi saat visitasi asesor, dan temu akhir bersama
asesor.
Asesor tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan
pertentangan kepentingan dalam melakukan pengamatan, wawancara,
memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan
menyusun rekomendasi. Asesor tidak diperbolehkan untuk menerima
layanan dan pemberian dalam bentuk apa pun sebelum, selama, dan
sesudah proses visitasi yang akan berpengaruh terhadap hasil visitasi.
Keputusan tim asesor harus bebas dari pertentangan kepentingan, baik
dari pihak sekolah/madrasah maupun tim asesor itu sendiri.
BAN-S/M provinsi tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak
lain, dan pertentangan kepentingan dalam melakukan analisis data dan
memutuskan kelayakan sekolah/madrasah untuk dikunjungi. BAN-S/M
dan BAN-S/M provinsi juga tidak bergantung pada bantuan, tekanan
pihak lain, dan pertentangan kepentingan dalam menetapkan status
akreditasi sekolah/madrasah. BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi tidak
diperbolehkan untuk menerima layanan dan pemberian dalam bentuk apa
pun sebelum, selama, dan sesudah proses akreditasi.
3. Profesionalisme
Sekolah/madrasah harus memahami Pedoman Akreditasi
Sekolah/Madrasah, Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan
Akreditasi Sekolah/Madrasah, dan IASP2020.
Asesor harus: (a) memahami ketentuan dan prosedur pelaksanaan
akreditasi, (b) memiliki kecakapan dalam menggunakan IASP2020, (c)
memberikan penilaian secara objektif, dan (d) memberikan saran dan
rekomendasi dalam rangka perbaikan, pengembangan, dan peningkatan
kinerja sekolah/madrasah.
BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi harus memahami dan menjalankan
tugas dan fungsinya sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Pedoman
Akreditasi S/M.
4. Keadilan
Asesor harus memperlakukan sekolah/madrasah dengan tidak
memandang apakah status sekolah/madrasah negeri atau swasta, besar
atau kecil, terakreditasi maupun belum, di perkotaan, pedesaan maupun
daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Sekolah/madrasah harus
dilayani secara adil dan tidak diskriminatif.
BAN-S/M provinsi berlaku adil dan tidak berlaku diskriminatif dalam
melakukan analisis data dan memutuskan kelayakan sekolah/madrasah
untuk dikunjungi. BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi juga berlaku adil dan
tidak berlaku diskriminatif dalam menetapkan status akreditasi
sekolah/madrasah.
5. Kesejajaran
Semua pihak yang terlibat dalam proses akreditasi berada dalam
posisi sejajar. Data dan informasi yang diberikan oleh setiap responden
dalam proses akreditasi sekolah/madrasah memiliki kedudukan yang
sama.
6. Keterbukaan
Sekolah/madrasah harus secara terbuka menyampaikan data dan
informasi sesuai dengan kondisi nyata sekolah/madrasah.
BAN-S/M Provinsi dan asesor harus transparan di dalam
menyampaikan penjelasan norma, kriteria, standar, prosedur atau
mekanisme kerja, jadwal, dan sistem penilaian akreditasi.
7. Tanggung jawab
Sekolah/madrasah menyampaikan data dan informasi dengan penuh
tanggung jawab. Asesor memberikan hasil penilaian sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. BAN-S/M dan
BAN-S/M Provinsi bertanggungjawab atas seluruh proses pelaksanaan
akreditasi sekolah/madrasah.
8. Menjaga kerahasiaan
BAN-S/M, BAN-S/M provinsi, dan asesor harus menjaga kerahasiaan
data dan informasi yang diperoleh dalam proses akreditasi. Data dan
informasi hasil akreditasi hanya dapat digunakan untuk kepentingan
pelaksanaan akreditasi.
Demikian norma-norma penting yang harus dipatuhi oleh asesor dalam melaksanakan tugas akreditasi.