Di Sidoarjo, PKKS 2021 juga akan dilaksanakan di komunitas SMA HEBAT SIDOARJO (SMAHESIDA), yaitu (1) SMA Yayasan Taman, (2) SMA Progresif Bumi Sholawat, (3) SMA Budi Utomo Prambon, (4) SMA Al-Fattah, (5) SMA Dharma Wanita 6, (6) SMA Darma Siswa, dan (7) SMA Cendekia.
PKKS bertujuan untuk menjamin objektivitas, akuntabilitas, dan pembinaan kepala
sekolah yang didasarkan kepada sistem prestasi dan sistem karier. Tidak ada perbedaan antara sekolah negeri dan swasta. Bahkan nilai hasil PKKS ini oleh sekolah-sekolah swasta dari yayasan yang cukup besar, sangat antusias menggunakan nilai PKKS sebagai bahan evaluasi kinerja.
PKKS dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut.
a. Objektif adalah penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian
subjektif pribadi dari pejabat penilai.
b. Terukur adalah penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan
kualitatif.
c. Akuntabel adalah seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang.
d. Partisipatif adalah seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibaan
secara aktif antara penilai dengan kepala sekolah yang dinilai.
e. Transparan adalah seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat
terbuka dan tidak bersifat rahasia.
Persiapan PKKS tahun 2021 dimulai dengan menyiapkan PANDUAN dan instrumen-instrumen yang diperlukan, sebagai berikut :
Tags:
SEKOLAHBINAAN