Di masa pandemi ini sepertinya pemerintah tidak terlalu ketat dalam mengatur sekolah. Salah satunya terkait dengan kelulusan. Persyaratan kelulusan benar-benar diserahkan kepada sekolah. Hal ini terbaca dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dan Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi
Teknis dan Bentuk serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blanko Ijazah
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Di Jawa Timur juga telah diatur hal-hal yang berkaitan dengan siswa kelas XII SMA ini. Mulai dari penyelenggaran Ujian Sekolah dan Kriteria kelulusan. Berikut selengkapnya :
A. Ujian Satuan Pendidikan (USP)/Ujian Sekolah (US)
1. Pengertian
a. Ujian sekolah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari Satuan
Pendidikan.
b. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar
oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi
lulusan untuk semua mata pelajaran.
c. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan
kurikulum yang diterapkan oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
2. Persyaratan
Peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan harus memenuhi persyaratan:
a. Telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang.
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah
ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
c. Telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan bagi Satuan Pendidikan
yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) dan wajib memenuhi persyaratan
sebagaimana ketentuan SE Nomor 0023/C/HK.01.02/2022 dan Nota Dinas Nomor
420/35/101.2/2022 tentang Moratorium Izin Pembukaan Satuan Pendidikan
Penyelenggara Sistem Kredit Semester Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Pelaksanaan
a. Sesuai ketentuan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Jawa Timur Nomor 420/3319/101.1/2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/20022, pelaksanaan USP/US SMA,
mempertimbangkan kegiatan penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN dan
SBMPTN maka Satuan Pendidikan dapat memulai penyelenggaraan USP/US pada 21
Maret sampai dengan 1 April 2022 setelah Satuan Pendidikan yang bersangkutan telah
memenuhi jumlah jam pelajaran yang dipersyaratkan.
b. USP/US yang dimaksud dapat dilaksanakan dalam bentuk:
1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi
yangdiperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya);
2) penugasan;
3) tes secara luring atau daring; dan/atau
4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan misalnya
bentuk praktik.
c. Pembobotan nilai USP/US dari semua dan/atau sebagian bentuk ujian yang telah
dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada Satuan Pendidikan
masing-masing.
Bagaimana dengan Syarat kelulusan ? Perhatikan surat berikut :
Selain itu perlu diperhatikan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud-Ristek tentang Spesifikasi Teknis Ijazah, Peraturan Kelulusan , dan sebagaiya. Dapat dilihat disini.