Sekolah sangat bersemangat untuk melaksanakan Kurikulum Merdeka, namun ketika melakukan pilihan IKM secara mandiri tidak memilih "Mandiri Berubah" atau "Mandiri Berbagi". Bagaimana jika ingin mengubah pilihan setelah batas akhir tanggal 5 Juli 2022 ? Bagaimana implikasinya jika dalam SK Penetapan pelaksana IKM (SK KaBSKAP NO. 44/2022) telah ditetapkan sebagai "Mandiri Belajar" tapi mensetting Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai struktur Kurikulum Merdeka ?
Saya mencoba mencari informasi kepada rekan di BPMP mendapat jawaban bahwa BPMP tidak berkompeten dalam menetapkan pilihan-pilihan tersebut. Penetapan SK KaBSKAP tersebut by system hasil dari pendaftaran secara online yang dilakukan oleh sekolah saat mendaftar. Pernah diberi kesempatan untuk mengubah sampai dengan 5 Juli 2022. Tentu ini menjadi harapan semoga ada kesempatan lagi untuk mengubahnya sebelum berproses di Dapodik.
Saya juga mencari penguatan dari rekan GTK Kemdikbud. Jawabannya lebih menegaskan, jika sudah ditetapkan sebagai pelaksana IKM dengan kategori Mandiri Belajar, tidak bisa mengubah struktur kurikulum di Dapodik menjadi Kurikulum Merdeka. Benarkah ? Bagaimana jika sekolah memaksakan ? Benarkan Dapodik sudah DIKUNCI ?
Tags:
PENGAWAS