Saya sedang memastikan apakah Permenegpan & RB Nomor 21 Tahun 2010 masih berlaku ? Disana disebutkan di Pasal 22 ayat (2), penilaian dan penetapan angka kredit setiap kegiatan Pengawas Sekolah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. 


Jika benar masih berlaku maka untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pengawas Sekolah wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
Kegiatan pengawas sekolah dinilai oleh Tim Penilai sesuai dengan kewenangannya. Hasil penilaian tersebut merupakan prestasi kerja pengawas sekolah dalam kurun waktu tertentu (paling sedikit 1 tahun) atau sejak pengawas sekolah menduduki jabatan/pangkat terakhir. 





A. Prosedur pengusulan DUPAK sebagai berikut:

Setiap Pengawas Sekolah yang akan dinilai prestasi kerjanya dibantu oleh Koordinator Pengawas (Korwas)/Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), wajib menyiapkan bahan penilaian yang dituangkan dalam DUPAK sesuai dengan jenjangnya,  dibuat menurut contoh formulir sebagaimana Lampiran II-A sampai dengan Lampiran II-C Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya yaitu:

a. Lampiran II-A untuk Pengawas Sekolah Muda
b. Lampiran II-B untuk Pengawas Sekolah Madya
c. Lampiran II-C untuk Pengawas Sekolah Utama.
d. Lampiran XII untuk Pengawas Sekolah yang belum memiliki ijazah S1/DIV

B. Urutan Dokumen sebagai lampiran DUPAK 

  1. Surat pengantar dari Dinas Pendidikan setempat, berarti diawali dari Cabdin ya?
  2. Usulan apelan (perbaikan) harus menyertakan hasil penilaian yang ditandatangani oleh tim penilai pusat(bagi yang sudah pernah mengusulkan namun belum lulus)
  3. DUPAK  yang di buat /susun per tahun 
  4. Surat Pernyataan Melakukan Pendidikan menurut  Lampiran III Peraturan Bersama dan ditanda tangani atasan langsung (Kepala Dinas Pendidikan) 
  5. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengawasan Akademik dan Manajerial menurut Lampiran IV Peraturan Bersama dan ditanda tangani atasan lansung
  6. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi, menurut Lampiran V Peraturan Bersama dan ditanda tangani atasan lansung 
  7. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas dibuat menurut Lampiran VI Peraturan Bersama dan ditanda tangani atasan langsung
  8. Foto copy Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir
  9. Foto copy SK kenaikan pangkat terakhir
  10. SK Pengankatan sebagai pengawas sekolah 
  11. Foto copy SK kenaikan jabatan terakhir
  12. Foto copy SKP/Penilain Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 2 tahun terakhir
  13. Fotocopy Ijazah pendidikan formal bagi yang belum diperhitungkan angka kreditnya
  14. Surat Izin Belajar atau SK Tugas Belajar (bagi yang tugas atau tugas belajar)
  15. SK Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional Pengawas Sekolah, dan SK Pengangkatan Kembali dalam jabatan Pengawas Sekolah (bagi yang pernah dibebaskan dari pengawas sekolah) 
  16. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)
  17. Konversi NIP
  18. SK pembagian tugas tiap semester 
Bukti fisik sesuai yang tertera (dicantumkan) di DUPAK (lihat nomor 2).

Bukti fisik yang dimaksud adalah semua yang tertulis dalam DUPAK sebagai bahan untuk dinilai oleh tim penilai. Bukti fisik ini dapat digolonglkan menjadi 3 kelompok yaitu bukti pelaksanan tugas sebagai pengawas, pengembangan profesi dan unsur penunjang. 

1. Bukti pelaksanaan tugas kepengawasan 
    a. Program pengawasan
    b. Laporan pembinaan guru
    c. Laporan pemantauan 8 standar 
    d. Laporan penilaian kinerja guru
    e. Laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan
    f. Program pembibingan/pelatihan professional guru di KKG/MGMP
    g. Laporan pelaksanaan pembimbingan  dan pelatihan guru /kepala sekolah
    h. Laporan membimbing pengawas sekolah muda (sesuai dengan tupoksi)

2. Bukti fisik  pengembangan profesi 
    a. Karya tulis berupa penelitian misal PTS, penelitian deskriptif /eksperimen
    b. Karyatulis berupa buku, jurnal, best practice/makalah tinjauan 
    c. Karya inovatifi misalnya media/alat pembelajaran
    d. Keikut sertaan dalam mengikuti penyusunan standar

3. Bukti fisik dalam kegiatan unsur penunjang 
    a. Kartu anggota APSI
    b. Piagam penghargaan dan jenisnya
    c. Ijazah yang tidak linier dengan tugas pokoknya
    d. SK penugasan dalam tugas tertentu dari atasan 


Tentu saja bukti fisik di atas tidak selalu lengkap dimiliki seorang pengawas sekolah, maka ukurannya adalah sebanyak yang kita cantumkan dalam DUPAK

Alamat Pengiriman untuk pengawas sekolah 4b ke atas 

1. Pengawas sekolah SMP/SMA/SMK pengusulan dari kepala dinas prov/kab/kota setempat ke Direktur GTK . up. Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Kemendikbud dengan alamat PO BOX 3878 JKP 10038

2. Pengawas TK/RA pengusulan dari kepala dinas pendidikan kab/kota kepada Direktorat Pembinaan guru dan tenaga kepandidikan PAUD Kemdikbud dengan alamat
PO BOX 4644 JKP 10046

3. Pengawas sekolah TK /SD yang belum ditetapkan sebagai pengawas satuan Pendidikan pengusulannya diajukan kepada Biro Kepegawaian Kemdikbud dengan alamat Gedung C Lantai 5 Kemdikbud Senayan Jakarta 

DUPAK beserta lampiranya dibundel rapi disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan yaitu:

a. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Propinsi yang telah menduduki golongan IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi IV/b, usul diajukan oleh Bupati/Walikota  atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon II yang ditunjuk sesuai peraturan 

b. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kabupaten/Kota yang telah menduduki golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan golongan ruang IV/e, usul diajukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon I yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat.

c. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kementerian Agama yang telah menduduki golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan golongan ruang IV/e, usul diajukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon I yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat.

d. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Agama yang telah menduduki golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan golongan ruang IV/e, usul diajukan oleh pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon I yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat.

e. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Propinsi yang telah menduduki golongan III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan golongan ruang IV/a, usul diajukan oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Dinas Pendidikan kepada Gubernur melaui Sekretaris Tim Penilai Propinsi.

f. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kabupaten/Kota yang telah menduduki golongan III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan golongan ruang IV/a, usul diajukan oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Dinas Pendidikan kepada Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota melaui Sekretaris Tim Penilai Kabupaten/Kota.

g. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kementerian Agama yang telah menduduki golongan IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan IV/b usul diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama melalui Sekretaris Tim Penilai Kementerian Agama.

h. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kementerian Agama yang telah menduduki golongan III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan III/d sampai dengan IV/a usul diajukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaui Sekretaris Tim Penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

i. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Agama yang telah menduduki golongan III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan III/d sampai dengan IV/a usul diajukan oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Instansi.

Demikian prosedur  pengusulan naik pangkat  pengawas sekolah, semoga bermanfaat sehingga tidak ada diantara pengawas yang sampai 5 bahkan 10 tahun tidak naik pangkat. Sedih deh kalau ingat kasus saya. 15 tahun jadi guru, sebelum jadi pengawas, hangus hangus hangus semua tidak ada yang dinilai !!! Tidak tahu harus mencari keadilan pada siapa.  Saya hanya pasrahkan kepada Allah SWT. 


Bahan Bacaan : 


1. Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya

2. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya