Saya sedang memastikan apakah Permenegpan & RB Nomor 21
Tahun 2010 masih berlaku ? Disana disebutkan di Pasal 22 ayat (2), penilaian dan penetapan
angka kredit setiap kegiatan Pengawas Sekolah dilakukan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam setahun.
Jika benar masih berlaku maka untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pengawas Sekolah wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
Kegiatan pengawas sekolah dinilai oleh Tim Penilai sesuai dengan kewenangannya. Hasil penilaian tersebut merupakan prestasi kerja pengawas sekolah dalam kurun waktu tertentu (paling sedikit 1 tahun) atau sejak pengawas sekolah menduduki jabatan/pangkat terakhir.
Setiap Pengawas Sekolah yang akan dinilai prestasi kerjanya dibantu oleh Koordinator Pengawas (Korwas)/Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), wajib menyiapkan bahan penilaian yang dituangkan dalam DUPAK sesuai dengan jenjangnya, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana Lampiran II-A sampai dengan Lampiran II-C Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya yaitu:
a. Lampiran II-A untuk Pengawas Sekolah Muda
b. Lampiran II-B untuk Pengawas Sekolah Madya
c. Lampiran II-C untuk Pengawas Sekolah Utama.
d. Lampiran XII untuk Pengawas Sekolah yang belum memiliki ijazah S1/DIV
B. Urutan Dokumen sebagai lampiran DUPAK
- Surat pengantar dari Dinas Pendidikan setempat, berarti diawali dari Cabdin ya?
- Usulan apelan (perbaikan) harus menyertakan hasil
penilaian yang ditandatangani oleh tim penilai pusat(bagi yang sudah
pernah mengusulkan namun belum lulus)
- DUPAK yang di buat /susun per tahun
- Surat Pernyataan Melakukan Pendidikan menurut
Lampiran III Peraturan Bersama dan ditanda tangani atasan langsung (Kepala
Dinas Pendidikan)
- Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengawasan Akademik
dan Manajerial menurut Lampiran IV Peraturan Bersama dan ditanda tangani
atasan lansung
- Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan
Profesi, menurut Lampiran V Peraturan Bersama dan ditanda tangani atasan
lansung
- Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas
dibuat menurut Lampiran VI Peraturan Bersama dan ditanda tangani atasan
langsung
- Foto copy Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir
- Foto copy SK kenaikan pangkat terakhir
- SK Pengankatan sebagai pengawas sekolah
- Foto copy SK kenaikan jabatan terakhir
- Foto copy SKP/Penilain Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 2
tahun terakhir
- Fotocopy Ijazah pendidikan formal bagi yang belum
diperhitungkan angka kreditnya
- Surat Izin Belajar atau SK Tugas Belajar (bagi yang
tugas atau tugas belajar)
- SK Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional
Pengawas Sekolah, dan SK Pengangkatan Kembali dalam jabatan Pengawas
Sekolah (bagi yang pernah dibebaskan dari pengawas sekolah)
- Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)
- Konversi NIP
- SK pembagian tugas tiap semester
Bukti fisik yang dimaksud adalah semua yang
tertulis dalam DUPAK sebagai bahan untuk dinilai oleh tim penilai. Bukti fisik
ini dapat digolonglkan menjadi 3 kelompok yaitu bukti pelaksanan tugas sebagai
pengawas, pengembangan profesi dan unsur penunjang.
1. Bukti pelaksanaan tugas kepengawasan
a. Program pengawasan
b. Laporan pembinaan guru
c. Laporan pemantauan 8 standar
d. Laporan penilaian kinerja guru
e. Laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan
f. Program pembibingan/pelatihan professional guru di KKG/MGMP
g. Laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan guru /kepala
sekolah
h. Laporan membimbing pengawas sekolah muda (sesuai dengan tupoksi)
2. Bukti
fisik pengembangan profesi
a. Karya tulis berupa penelitian misal PTS, penelitian deskriptif
/eksperimen
b. Karyatulis berupa buku, jurnal, best practice/makalah tinjauan
c. Karya inovatifi misalnya media/alat pembelajaran
d. Keikut sertaan dalam mengikuti penyusunan standar
3. Bukti fisik
dalam kegiatan unsur penunjang
a. Kartu anggota APSI
b. Piagam penghargaan dan jenisnya
c. Ijazah yang tidak linier dengan tugas pokoknya
d. SK penugasan dalam tugas tertentu dari atasan
Tentu saja bukti fisik di
atas tidak selalu lengkap dimiliki seorang pengawas sekolah, maka ukurannya
adalah sebanyak yang kita cantumkan dalam DUPAK
Alamat
Pengiriman untuk pengawas sekolah 4b ke atas
1. Pengawas
sekolah SMP/SMA/SMK pengusulan dari kepala dinas prov/kab/kota setempat ke
Direktur GTK . up. Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Kemendikbud dengan
alamat PO
BOX 3878 JKP 10038
2. Pengawas
TK/RA pengusulan dari kepala dinas pendidikan kab/kota kepada Direktorat
Pembinaan guru dan tenaga kepandidikan PAUD Kemdikbud dengan alamat PO
BOX 4644 JKP 10046
3. Pengawas sekolah TK /SD
yang belum ditetapkan sebagai pengawas satuan Pendidikan pengusulannya diajukan
kepada Biro Kepegawaian Kemdikbud dengan alamat Gedung C Lantai 5 Kemdikbud Senayan Jakarta
DUPAK
beserta lampiranya dibundel rapi disampaikan kepada pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit melalui Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan yaitu:
a. Bagi
Pengawas Sekolah di lingkungan Propinsi yang telah menduduki golongan IV/a yang
akan naik pangkat setingkat lebih tinggi IV/b, usul diajukan oleh
Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon II yang ditunjuk sesuai
peraturan
b. Bagi
Pengawas Sekolah di lingkungan Kabupaten/Kota yang telah menduduki golongan
IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan golongan ruang
IV/e, usul diajukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon I yang
ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat.
c. Bagi
Pengawas Sekolah di lingkungan Kementerian Agama yang telah menduduki golongan
IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan golongan ruang
IV/e, usul diajukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon I yang ditunjuk melalui
Sekretaris Tim Penilai Pusat.
d. Bagi Pengawas Sekolah di
lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Agama yang telah menduduki
golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan
golongan ruang IV/e, usul diajukan oleh pimpinan instansi pusat atau pejabat
lain yang ditunjuk kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon
I yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat.
e. Bagi
Pengawas Sekolah di lingkungan Propinsi yang telah menduduki golongan III/c
yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan golongan ruang
IV/a, usul diajukan oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada
Dinas Pendidikan kepada Gubernur melaui Sekretaris Tim Penilai Propinsi.
f. Bagi Pengawas Sekolah di
lingkungan Kabupaten/Kota yang telah menduduki golongan III/c yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan golongan ruang IV/a, usul diajukan
oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Dinas Pendidikan
kepada Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota melaui
Sekretaris Tim Penilai Kabupaten/Kota.
g. Bagi
Pengawas Sekolah di lingkungan Kementerian Agama yang telah menduduki golongan
IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan IV/b usul
diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama melalui Sekretaris Tim Penilai
Kementerian Agama.
h. Bagi Pengawas
Sekolah di lingkungan Kementerian Agama yang telah menduduki golongan III/c
yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan III/d sampai dengan
IV/a usul diajukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaui Sekretaris Tim Penilai
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
i. Bagi
Pengawas Sekolah di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Agama yang
telah menduduki golongan III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke
golongan III/d sampai dengan IV/a usul diajukan oleh pejabat eselon III yang
membidangi kepegawaian kepada pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang
ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Instansi.
Demikian
prosedur pengusulan naik pangkat pengawas sekolah, semoga
bermanfaat sehingga tidak ada diantara pengawas yang sampai 5 bahkan 10 tahun
tidak naik pangkat. Sedih deh kalau ingat kasus saya. 15 tahun jadi guru, sebelum jadi pengawas, hangus hangus hangus semua tidak ada yang dinilai !!! Tidak tahu harus mencari keadilan pada siapa. Saya hanya pasrahkan kepada Allah SWT.
Bahan Bacaan :
1.
Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
2.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya