Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) adalah penilaian pada setiap butir kegiatan kepala sekolah dalam menjalankan tugas pokok yang menjadi beban kerjanya, yang berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8 (delapan) standar nasional pendidikan, dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Ini berlaku tidak hanya pada sekolah negeri, tapi semua sekolah termasuk swasta di seluruh Indonesia. 

Di Sidoarjo, PKKS 2022 juga akan dilaksanakan di komunitas SMA HEBAT SIDOARJO (SMAHESIDA), yaitu (1) SMA Yayasan Taman, (2) SMA Progresif Bumi Sholawat, (3) SMA Budi Utomo Prambon, (4) SMA Al-Fattah, (5) SMA Dharma Wanita 6, (6) SMA Darma Siswa, dan (7) SMA Cendekia. 




PKKS bertujuan untuk menjamin objektivitas, akuntabilitas, dan pembinaan kepala sekolah yang didasarkan kepada sistem prestasi dan sistem karier. Tidak ada perbedaan antara sekolah negeri dan swasta. Bahkan nilai hasil PKKS ini oleh sekolah-sekolah swasta dari yayasan yang cukup besar, sangat antusias menggunakan nilai PKKS sebagai bahan evaluasi kinerja. 

PKKS dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut. 
a. Objektif adalah penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai. 
b. Terukur adalah penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif. 
c. Akuntabel adalah seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang. 
d. Partisipatif adalah seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibaan secara aktif antara penilai dengan kepala sekolah yang dinilai. 
e. Transparan adalah seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia. 




Salah satu dokumentasi PKKS tahun 2021 :  https://alfattah.sch.id/pkks-asyik-bersama-para-asesor-menarik/