Sebetulnya Materi tentang Karya Inovatif (KI) ini bukanlah barang baru, namun sejak dikeluarkannya Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014, saya dan sebagian teman-teman pengawas belum begitu mendalami materi tentang KI ini.
Pengembangan Profesi Pengawas merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya pengawas yang profesional. Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, maka diharapkan pengawas terampil meningkatkan minat para guru dan kepala sekolah binaannya untuk dapat memberikan layanan pendidikan yang bermutu.

Harapannya, kami para pengawas mampu membantu dan membimbing guru dan kepala sekolah untuk terus berkembang dalam mengarungi teknologi yang secara cepat berubah sebagai salah satu ciri dari masyarakat abad ke-21. Apalagi di masa new normal dengan digaungkannya era Merdeka Belajar, banyak hal yang bisa kami lakukan dan semuanya bernilaikan angka kredit. Pengembangan profesi Pengawas Sekolah adalah kegiatan yang dirancang Pengawas Sekolah dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan sekolah.

Karya inovatif adalah karya yang dihasilkan melalui gagasan baru atau pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi tepat guna, bidang seni dan pengembangan standar/pedoman atau sejenisnya yang bermanfaat bagi pendidikan dan pengawasan.



Jenis Karya Inovatif Pengawas:

1. Karya Sains/ Teknologi Tepat Guna

a. Karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan sains dan/atau teknologi

b. Dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, system, atau metodologi tertentu

c. Dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya

d. Atau masyarakat terbantu kehidupannya

Ciri Karya Sains/Teknologi yang Dapar Dinilai ANgka Kreditnya

- Bermanfaat untuk tugas kepengawsan persekolahan/pendidikan atau masyarakat

- Memiliki surat keterangan dari pihak berwwenang minimal dari kepala sesa/kelurahan atau instansi tempat karya sains/teknologi digunakan.

- Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada dis ekolah atau di lingkungan masayarakat tersebut.

Jenis Karya Sains/Teknologi

- Hasil pengebangan model pengawasan

- Media dan alat bantu pelatihan/pmbimbingan guru/kepalas ekolah

- Program aplikasi computer untuk kepengawasan/persekolahan

- Bahan ajar mandiri berbasis computer

- Alat/mesin/konstruksi tertentu yang bermanfaat untuk pendidikan atau masayrakat

Jenis Pengembangan Model Pengawasan

- Model pengawasan manajerial

- Model pengawasan akademik

- Model pelatihan atau pembimbingan

- Model pembinaan professional guru

Pembuatan/Modifikasi Media dan ALat Bantu Pelatihan

- Poster yang dibuat rapih dan menarik yang digunakan untuk pelatihan guru/kepalas ekolah

- Model benda/barang atau alat tertentu yang digunakan untuk pelatihan guru/kepala sekolah

- Film/video/animasi computer yang digunakan untuk memperjelas konsep materi pelatihan (biasanya ada dalam media presentasi/power point

- Alat bantu pelatihan/pembimbingan tertentu yang digunakan untuk pelatihan guru/kepala sekolah

Bahan Ajar Mandiri Berbasis Komputer untuk Guru/Kepala Sekolah

- Bahan ajar mandiri ebrbasis computer untuk guru (lengkap satu materi yang dapat digunakan secara mandiri tanpa kehadiran penagwas

- Bahan ajar mandiri berbasis computer untuk kepala sekolah (lengkap satu materi yang dapat digunakan secara mandiri tenpa kehadiran penagwas)

Program APlikasi Komputer

- Pengawasan

- Manajemen sekolah

- Pembelajaran

- Penilaian

Alat/Mesin/Konstruksi yang Bermanfaat untuk Pendidikan atau Masyarakat

- Alat/mesin tertentu untuk keperluan masyarakat

- Konstruksi tertentu untuk keperluan masyarakat

Tingkat Inovasi, Manfaat, Ukuran, Waktu/Lama Pembuatan

Kompleks AK = 4

Sederhana AK = 2

Tabel Jenis Karya Sains/Teknologi

1. Pengembangan Model (pengawasan/manajemen/pembelajaran/pelatihan/pembimbingan) dilengkapi dengan video pelaksanaan model (Kompleks AK=4, jika Setiap dua model durasi minimal 30 menit; Sederhana AK=2, jika setiap satu model durasi minimal 30 menit)

Bukti fisik:

a. Laporan hasil pengem-bangan model (penga-wasan/ manajemen/ pembelajaran/ pelatihan/pembimbingan).

b. Lembar pernyataan keaslian dari yang bersangkutan

c. Lembar pengesahan oleh Koordinator Pengawas Video pelaksanaan model (disimpan dalam CD/flashdisk)

2. Media Pembelajaran pembelajaran untuk pelatihan/ pembimbingan guru/kepala sekolah (berupa poster bergambar, alat permainan pendidikan, model benda/ alat tertentu, video/animasi computer (Kompleks, jika setiap dua model durasu minimal 30 menit; Sederhana AK=2, jika Setiap 4 Unit media durasi 15 menit)

Bukti fisik:

a. Laporan hasil pembuatan media pembelajaran

b. Lembar pernyataan keaslian dari yang bersangkutan

c. Lembar pengesahan oleh Koordinator Pengawas

d. Foto media pembe-lajaran atau bila berupa video atau animasi dikirimkan softcopy dalam CD/flashdisk

3. Bahan belajar mandiri berbasis computer untuk pembinaan guru dan/atau kepala sekolah (Kompleks AK=4, jika Setiap dua (2) judul durasi minimal 30 menit; Sederhana AK=2, jika Setiap satu (1) judul durasi minimal 30 menit

Bukti fisik:

a. Laporan hasil pem-buatan bahan belajar mandiriberbasis komputer.

b. Lembar pernyataan keaslian dari yang bersangkutan

c. Lembar pengesahan oleh Koordinator Pengawas Softcopy bahan belajar mandiri berbasis komputer dalam CD/flashdisk

4. Program aplikasi computer untuk bidang pengawasan (kompleks AK=4, jika 2 buah program; Sederhana AK=2, jika 1 buah program

Bukti fisik:

a. Laporan hasil pembu-atan program aplikasi komputer untuk bidang pengawasan.

b. Lembar pernyataan keaslian dari yang bersangkutan

c. Lembar pengesahan oleh Koordinator Pengawas Video pelak-sanaan model (disimpan dalam CD/flashdisk)

5. Unit alat/mesin/konstruksi yang bermanfaat untuk epndidikan/masyarakat (Kompleks, jika dua unit; Sederhana, jika satu unit)

Bukti fisik:

a. Laporan hasil pembuatan unit alat/mesin/konstruksi yang bermanfaat untuk pendidikan

b. Lembar pernyataan keaslian dari yang bersangkutan

c. Lembar pengesahan oleh Koordinator Pengawas.

Format Laporan Karya Sains/Teknologi:

1. Halaman judul

Memuat jenis laporan (tuliskan laporan Pembuatan Karya Sains/Tekologi). Nama karya sain/teknologi, nama pembuat, NIP dan tempat tugas.

2. Halaman Pengesahan

Disahkan oleh Korwas

3. Halaman Pernyataan

Berisi pernyataan keaslian/belum pernah diusulkan oleh pengawas yang bersangkutan

4. Kata Pengantar

5. Daftar Isi

6. Nama Karya Sains/Teknologi

7. Tujuan

8. Manfaat

9. Rancangan/Desain Karya Sains/Teknologi

Dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan

10. Prosedur Pembuatan Karya Sains/Teknologi

Dilengkapi dengan foto pembuatan

11. Penggunaan Karya Teknologi di Sekolah atau di Masyarakat

Dilengkapi dengan foto penggunaan

12. Nambah Catatan:

a. Foto tembahan Foto tambahan dapat ditempatkan pada lampiran

b. Untuk pengembangan model harus disertakan/dikirimkan soft copy video model yang dikembangkan

c. Untuk program aplikasi komputer soft copy program harus disertakan/dikirimkan